Rabu, 25 Juni 2014

Etika Audit

ETIKA DALAM AUDITING

Etika secara garis besar didefinisikan sebagai perangkat prinsip atau nilai moral. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting karena pada dasarnya berhubungan dengan hukum. Dilema etika adalah situasi yang dihadapi seseorang dimana keputusan mengenai perilaku yang layak harus dibuat.
Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .
Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen

Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.

Tanggung Jawab Dasar Auditor
Sebelum auditor bertanggung jawab kepada public, maka seorang auditor memiliki tanggung jawab dasar yaitu :
1.   Perencanaan, Pengendalian, dan Pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
2.   Sistem Akuntansi
Auditor harus dapat mengetahui dengan pasti bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan memiliki kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3.   Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan kesimpulan rasional.
4.   Pengendalian Intern
Apabila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal, maka hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5.    Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor dapat melaksanakan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dengan seperlunya, dlam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan bukti audit lain yang didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

Independensi Auditor
Carey dalam Mautz (1961:205) mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan.
Independensi meliputi:
1.            Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas profesional.
2.            Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit.
Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
1.        Independensi sikap mental
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
2.        Independensi penampilan.
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik (Mautz, 1961:204-205).
Selain independensi sikap mental dan independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa independensi akuntan publik juga meliputi independensi praktisi (practitioner independence) dan independensi profesi (profession independence). Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi pelaporan. Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.

Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
1.       Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam;
2.       Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan publik;
3.       Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit leh emitmen atau perusahaan publik;
4.       Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya, Bapepam telah mengeluarkan beberapa peraturan tentang pelaporan emitmen. Emitmen dan perusahaan publik yang terdaftar di bursa efek Indnesia diwajibkan untuk menyampaikan laporan atau publikasi kepada public dan Bapepam. Beberapa peraturan Bapepam yang mengatur tentang pelaporan emitmen dan perusahaan public adalah sebagai berikut:
1.    Peraturan Nomor VIII.G.2/Keputusan ketua Bapepam Nmor: Kep-38/PM/1996 tentang Laporan Tahunan
Peraturan ini menyatakan bahwa emitmen atau perusahaan public diwajibkan untuk menyampaikan apran tahunan. Laporan tahunan emitmen wajib memuat ikhtisar data keuangan penting, analisis dan pembahasan umum oleh manajemen, laporan keuangan yang telah diaudit, dan laporan manajemen.
2.    Peraturan Nomor X.K.1/Keputusan Bapepam Nomor: Kep-86/PM/1996tentang:
Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik. Emitmen dan perusahaan public diwajibkan untuk menyampaikan paling lambat akhir hari kerja kedua setelah keputusan atau terjadinya suatu peristiwa, informasi atau fakta material yang diperkirakan dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan investasi pemodal.

Etika secara garis besar didefinisikan sebagai perangkat prinsip atau nilai moral. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting karena pada dasarnya berhubungan dengan hukum. Dilema etika adalah situasi yang dihadapi seseorang dimana keputusan mengenai perilaku yang layak harus dibuat.
Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .
Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen

Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.

Tanggung Jawab Dasar Auditor
Sebelum auditor bertanggung jawab kepada public, maka seorang auditor memiliki tanggung jawab dasar yaitu :
1.   Perencanaan, Pengendalian, dan Pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
2.   Sistem Akuntansi
Auditor harus dapat mengetahui dengan pasti bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan memiliki kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3.   Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan kesimpulan rasional.
4.   Pengendalian Intern
Apabila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal, maka hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5.    Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor dapat melaksanakan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dengan seperlunya, dlam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan bukti audit lain yang didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

Independensi Auditor
Carey dalam Mautz (1961:205) mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan.
Independensi meliputi:
1.            Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas profesional.
2.            Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit.
Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
1.        Independensi sikap mental
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
2.        Independensi penampilan.
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik (Mautz, 1961:204-205).
Selain independensi sikap mental dan independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa independensi akuntan publik juga meliputi independensi praktisi (practitioner independence) dan independensi profesi (profession independence). Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi pelaporan. Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.

Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
1.       Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam;
2.       Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan publik;
3.       Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit leh emitmen atau perusahaan publik;
4.       Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya, Bapepam telah mengeluarkan beberapa peraturan tentang pelaporan emitmen. Emitmen dan perusahaan publik yang terdaftar di bursa efek Indnesia diwajibkan untuk menyampaikan laporan atau publikasi kepada public dan Bapepam. Beberapa peraturan Bapepam yang mengatur tentang pelaporan emitmen dan perusahaan public adalah sebagai berikut:
1.    Peraturan Nomor VIII.G.2/Keputusan ketua Bapepam Nmor: Kep-38/PM/1996 tentang Laporan Tahunan
Peraturan ini menyatakan bahwa emitmen atau perusahaan public diwajibkan untuk menyampaikan apran tahunan. Laporan tahunan emitmen wajib memuat ikhtisar data keuangan penting, analisis dan pembahasan umum oleh manajemen, laporan keuangan yang telah diaudit, dan laporan manajemen.
2.    Peraturan Nomor X.K.1/Keputusan Bapepam Nomor: Kep-86/PM/1996tentang:
Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik. Emitmen dan perusahaan public diwajibkan untuk menyampaikan paling lambat akhir hari kerja kedua setelah keputusan atau terjadinya suatu peristiwa, informasi atau fakta material yang diperkirakan dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan investasi pemodal.




Etika Dalam Auditing

ETIKA DALAM AUDITING


   Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. 
   Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.

1.    KEPERCAYAAN PUBLIK
Kepercayaan masyarakat umum  sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.

2.    TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
Sebelum auditor bertanggung jawab kepada publik, maka seorang auditor memiliki tanggung jawab dasar yaitu :
 1.      Perencanaan, Pengendalian, dan Pencatatan
      Auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
2.      Sistem Akuntansi
       Auditor harus dapat mengetahui dengan pasti bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan memiliki kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3.      Bukti Audit
       Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan kesimpulan rasional.
4.       Pengendalian Intern
      Apabila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal, maka hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5.      Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
      Auditor dapat melaksanakan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dengan seperlunya, dlam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan bukti audit lain yang didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

3.     TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Tanggung jawab auditor adalah sebagai berikut:
a)      Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
b)      Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c)      Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
d)     Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e)      Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

4.    INDEPENDENSI AUDITOR
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
a)     Independensi dalam Fakta (Independence in fact) : Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
b)      Independensi dalam Penampilan (Independence in appearance) : Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c)     Independensi dari sudut Keahliannya (Independence in competence) : Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.

5. PERATURAN PASAR MODAL DAN REGULATOR MENGENAI INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
1. Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam,
2. Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan public,
3. Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan public,
4. Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a)      Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
b)   Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
c)    Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
d) Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
e)  Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.

Cyber Crime dan Etika Profesi

Cyber Crime dan Etika Profesi

Cyber Crime
Cyber crime adalah istilah yang mengacu pada kejahatan yang terjadi menggunakan fasilitas teknologi untuk melakukan aksinya. Baik itu secara aktif ataupun secara pasif. Seperti melalui komputer, jaringan, dll. Pelaku cyber crime umumnya adalah orang yang memiliki pengetahuan luas tentang teknologi dan informasi. Dimana biasanya para pelaku cyber crime ini memanfaatkan jaringan (internet) sebagai tempat utama melakukan aksinya.

Jenis – jenis cyber crime seperti : penipuan online, pemalsuan check, penipuan credit card / smart card, penipuan identitas (ID), pornografi, dll.


Undang – undang yang terkait cyber crime :
1.       Pasal 362 KUHP (Pencurian)
2.       Pasal 378 KUHP (Penipuan)
3.       Pasal 311 KUHP (Pencemaran Nama Baik)
4.       Pasal 303 KUHP (Perjudian)
5.       Pasal 282,381 KUHP (Video Porno)
6.       UU No. 19, Th. 2002 (Hak Cipta)
7.       UU No. 36, Th. 1999 (Telekomunikasi)
8.       UU ITE 2008 (Informasi dan Transaksi Elektronik)



Etika Profesi


Etika Profesi terdiri dari 2 kata inti yaitu Etika (Ethic) yang berarti filsafat / filsafat moral yang berbicara tentang tindakan manusia. Mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak yang ditentukan oleh bermacam - macam norma. Sedangkan Profesi adalah Kelompok lapangan kerja yang melaksanakan kegiatan guna memenuhi kebutuhan manusia yang rumit. Yang didalamnya dikembangkan disiplin etika oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut. Maka secara umum, Etika Profesi dapat diartikan sebagai istilah yang mengacu pada aturan / norma yang berlaku di dalam dunia kerja. Bagaimana seseorang harus perprilaku didalam dunia kerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara umum merupakan inti dari "Etika Profesi". 

2 Pelanggaran kode etik profesi :
·                     1.       Pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai – nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi tersebut. Memperdagangkan jasa, membeda – bedakan jasa merupakan contoh pelanggaran tersebut.
·                     2.       Pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi, yang kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung jawabkan.
Fungsi kode etik profesi :

1. Pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
2. Sarana kontrol bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak luar organisasi profesi

Sumber : http://etikaprofesinarotama.blogspot.com  


WNI Dilecehkan, Orang Jepang Cuek dan Acuh

Warga Indonesia Dilecehkan, Orang Jepang Cuek Saja
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang ibu Indonesia dengan dua anak yang tinggal di Jepang, Weedy Koshino, baru-baru ini kena chikan, pelecehan seksual. Yang membuat dia kesal justru bukan karena kena chikan saja, tetapi ternyata tak ada yang membantu sekelilingnya saat dia minta tolong.
"Saya kesal banget baru-baru ini kena Chikan," paparnya khusus kepada Tribunnews.com, Rabu (25/6/2014) pagi.
Yang lebih mengesalkan lagi, bukan hanya chikan itu saja. "Saya tak dibantu sekeliling padahal sudah minta tolong ke sekeliling," tambahnya.
Pengalamannya ini Weedy berharap bisa menjadi tambahan info bagi para wanita yang mau ke Jepang.
"Moga memberikan manfaat bagi para wanita di Jepang agar lebih aware," katanya.
Pengalaman menjijikkan seperti mimpi buruk di tengah hari bolong setelah Weedy selesai mengurus perpanjangan paspor di Kedubes RI di Tokyo.
"Setelah selesai, saya melanjutkan perjalanan pulang, menuju Gotanda Stasiun dengan memakai Jalur kereta Yamanote. Lagi menunggu untuk membeli tiket kereta tiba-tiba dari arah belakang ada yang menepuk pantat saya. Buru-buru saya menengok ke belakang dan melihat ada seorang pria memakai jaket hitam, celana hitam, rambut curly panjang sampai bawah kuping, umur sekitar 20 tahunan, masih muda. Saya yakin dia yang pegang pantat saya! Lalu saya kejar, dan berhasil saya tangkap bastard itu! Saya tarik jaketnya dengan tangan kanan saya, sedang tangan kiri masih memegang dompet dan uang 1 lembar 1.000 yen, sambil satu tangan memegang tangan orang gila itu, saya berteriak, tasukete!!! tasukete!!! (tolong-tolong) chikan desu!! Chikan desu!!"
Weedy cukup kaget, walau sudah teriak, ternyata orang di sekitarnya tidak ada yang peduli dan tidak ada satupun yang menolong.
"Orang yang ada di sekitar saya terlihat cuek, tidak peduli serta pura-pura tidak tahu tentang kejadian yang sedang berlangsung tadi. Ah ya pasti mereka tidak ingin terlibat jauh dan berfikir akan mengalami masalah. nantinya, entahlah. Hanya rasa sesak di dada, ternyata rasa kemanusiaan di Jepang pun sepertinya sudah sedikit demi sedikit pudar ditelan oleh rasa individualitas yang semakin menjulang tinggi, orang-orang semakin menjaga jarak, tidak ingin ikut campur apalagi dengan kejadian yang bisa membawa masalah bagi dirinya," ungkapnya kesal.
Menurut Weedy, banyak orang di stasiun saat itu.
"Tetapi tidak ada satupun yang bergerak setidaknya membantu saya membawa pelaku itu ke kantor polisi. Wanita dan pria tenaganya beda, dengan sekali tepis, tangan yang sudah memegang jaket si bastard itu pun lepas. Lalu kami kejar-kejaran, dan akhirnya ia berani kabur menyeberang jalan besar, dan saya tidak bisa menyusul karena traffic light sudah merah," lanjutnya dengan kesal.
Pelaku memang tidak tertangkap tetapi Weedy kemudian melaporkan ke kantor polisi terdekat. Setelah diproses agak lama, polisi menyerahkan kamera yang berisi gambar si pelaku.
"Ya Allah alhamdulillah!!! Saya langsung mengiyakan kalau inilah orang itu. Tapi sayangnya ternyata orang itu belum tertangkap. Foto itu diambil dari salah satu kamera seperti cctv yang ada di salah satu gedung yang dilewati si pelaku. Semoga saja tertangkap," katanya.
"Teman saya ternyata ada juga yang terkena chikan. Pelakunya menggesek-gesekkan kemaluannya ke teman saya. Bahkan pernah dipepet pepet sambil melongok dari atas dengan maksud melihat payudaranya, ih jijik banget," katanya. Orang Jepang menurutnya pemalu dan mudah takut.
"Teman Jepang saya hanya berdiam diri sambil gemetaran, bahkan tidak berani berteriak minta tolong, ya itulah alasan kenapa sekarang ini chikan semakin merajalela di Jepang," kata Weedy.




Penjelasan Singkat mengenai Tugas di Usaha Jajanan Renyah

Tugas Menjelaskan Posisi & Jabatan
Masing-masing Anggota di Kelompok Sebagai pengganti UTS



Nama               : Rachman Andriansyah
NPM               : 15110495
Kelas               : 4 KA 17
Jurusan            : S1 – Sistem Informasi
Mata Kuliah    : Aplikasi Bisnis TI
Dosen              : Ernianti Hasibuan
Lokasi              : Gedung 5, Geduung 3 kampus D, Pondokcina Depok
Nama Usaha    : Jajanan Renyah
Produk Unggulan : Jamur Crispy

Anggota Kelompok :
Esa Rizki sebagai Social Media Promotion
Miftah Faiz sebagai Pemasok
Panji Pawitra sebagai Delevery Order
Rachman Andriansnyah sebagai Treasury
Rudi Ismanto sebagai Design Web dan Web Promotion


Penjelasan Singkat mengenai Tugas Saya di Usaha Jajanan Renyah
            Saya sendiri Rachman Andriasnyah bertugas sebagai treasury atau bendahara yang bertugas menyimpan uang, mengeluarkan uang untuk keperluan-keperluan, dan mencatat transaki pengeluaran dan pemasukkan usaha kelompok jajanan renyah.
            Awalnya saya sempat ragu dalam menerima tugas ini, akan tetapi dengan kepercayaan teman-teman sekelompok yaitu Esa, Miftah, Panji dan Rudi saya pun menerima tugas sebagai benadahara di kelompok jajanan renyah ini.
            Tugas yang saya lakukan adalah mencatat pengeluaran biaya-biaya, dan pemasukkan biaya-biaya kelompok jajanan renyah. Tak hanya itu saya pun yang menyimpan uang dan apabila kami sedang belanja saya pun mengeluarkan uang kelompok yang saya simpan dengan rapih dan menarik di dompet kecil motif jadul pemberian nenek saya. Jadi apabila kita hendak berbelanja saya pun turut ikut untuk mengeluarkan biaya dan tak hanya itu saya pun mencatat pengeluaran dan pemasukkan biaya-biaya usaha jajanan renyah tersebut.
            Akan tetapi ketika untuk proses mempacking jamur, kami pun mengerjakannya bersama-sama. Adapun lokasi yang biasa kami lakukan untuk mempacking jamur yaitu di rumah Esa Rizki di Grand Depok City. Kami pun mempacking kurang lebih 2 sampai 3 jam. Dan setelah selesai kami pun mengerjakan tugas kelompok yang lainnya. Karena ada sebagian dari kami yang juga satu kelompok di mata kuliah yang lain.
            Dalam perjalanan karir saya sebagai bendara di usaha jajanan renyah ini saya pun mendapat berbagia kesan. Adapun kesannya ialah saya bisa menggali potensi yang ada pada diri saya untuk menjadi bendahara, hitung-hitung latihan sebelum menjadi bendahara beneran; menjadikan saya lebih teliti dalam menghitung uang, karena itu adalah uang kelompok sangat besar tanggung jawab dan keprecayaan yang teman-teman berikan kepada saya; kemudian menjadikan kami menjadi satu visi dan misi dalam menjualkan produk jajanan renyah khususnya jamur crispy.
            Menurut saya dengan adanya mata kuliah Aplikasi Bisnis ini membuat kami, khususnya kelompok saya di Jajanan Renyah mendapat pengalaman baru, dimana saya pun sebagai bendahara setiap ada transaki melakukan pencatatan yang itu pun merupakan hal dan pengalaman baru bagi saya. Sangat baik, sekali kami mahasiswa Sistem Informasi mendapat pengalaman berjualan dan memasarkan produk kami seperti halnya anak fakultas Ekonomi. Oleh sebab itu semoga saja untuk kedepannya mata kuliah Aplikasi Bisnis TI ini semakin baik lagi dalam pengerjaannya.




Rupiah Baru Akan Diluncurkan 17 Agustus 2014

Rupiah Baru Akan Diluncurkan 17 Agustus 2014



Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 17 Agustus 2014 atau bertepatan pada hari Kemerdekaan RI. 

"Secara umum yang terkait dengan uang yang 17 Agustus akan diluncurkan itu Keputusan Presiden (kepres) memang baru diselesaikan dua minggu lalu, sesuai jadwal kita akan bisa menerbitkan uang NKRI," ungkap Gubernur BI Agus Martowardojo di Gedung BI, Jakarta, Jumat (20/6/2014).

Agus menambahkan, perbedaan uang yang baru dengan yang lama, adalah tanda tangan uang itu akan di tanda tangan oleh Gubernur BI dan Menteri Keuangan yang sebelumnya ditandatangani BI saja. Selain itu dia mengatakan, sesuai undang-undang yang berlaku tulisan BI akan diganti dengan Negara kesatuan Republik Indonesia.

"Jadi nanti akan dicantumkan ini adalah uang Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang juga menjadi ciri uang itu. Tapi secara umum kondisinya sama dengan uang yang selama ini beredar," imbuhnya.

Namun, Agus belum dapat memastikan seberapa banyak uang NKRI yang akan dicetak dan beredar. "Saya belum bisa, informasinya belum saya pegang," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2 Juni 2014 telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2014 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr (HC) Ir Soekarno dan Dr (HC) Drs Mohammad Hatta dalam Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Gambar Pahlawan Nasional Dr (HC) Ir Soekarno dan Dr (HC) Drs Mohammad Hatta tersebut, digunakan sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan nilai nominal Rp100.000.

Akan tetapi, sampai saat ini, BUMN yang berada di sektor percetakan uang, yakni Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) belum mendapat order atau pesanan mengenai penerbitan uang baru tahun depan.


3 Modus Kecurangan Pemilu Yang Patut Kita Waspadai


Menjelang PEMILU Presiden dan Wakil Presiden 2014 santer rumor soal modus kecurangan yang bisa terjadi. Kepedulian kita sebagai warga Indonesia berperan penting untuk mengatasi potensi kecurangan itu. Kepedulian bukan cuma soal memilih di TPS tapi waspada dengan nasib suara pilihan sendiri. Kamu tak rela kan, jika sumbangan suara kamu malah diambil pihak yang tak kamu pilih? :)

Berikut ini sejumlah rangkuman modus-modus kecurangan yang umumnya terjadi saat Pemilu:
1. Tukarkan Bagian Kecil Kertas Suara Dengan Uang
Biasanya, 'serangan fajar’ adalah salah satu modus ‘penitip’ suara. Tapi sulit untuk menjamin masyarakat saat ini bisa memilih sesuai instruksi. Singkatnya, masyarakat bertindak cerdas menghadapi modus tersebut.

Trik terbaru yang ada saat ini adalah warga harus mengambil sedikit bagian kecil dari hasil lubang yang dicoblos untuk nantinya ditukarkan dengan uang. Dan kali ini, uangnya bukan jumlah yang kecil, jadi insentif untuk melakukan kecurangan ini lebih besar. Caranya? Coba simak contoh kertas suara PEMILU 2014 kali ini. Kedua calon memakai pakaian yang sudah menjadi ciri khas dari masing-masing calon. Calon presiden no urut 1, dengan kemeja putih berlambang Garuda merah. Dan Calon presiden no urut 2, dengan kemeja khas kotak-kotak nya.

Pemilih di instruksikan (jika ingin dapat uang) untuk mencoblos di area kertas yang ada ciri khas masing-masing calon. Supaya bagian kertas yang bolong tersebut, bisa diambil bagian kecil dari kertas untuk dijadikan ‘barang bukti’ yang bisa ditukarkan dengan uang kontan nilai besar. Misal: untuk capres no urut 1, warga coblos di kemeja putih dan kena logo Garuda merah nya, atau untuk capres no urut 2, warga coblos di kemeja kotak-kotak. Jadi bukti kertas kecil hasil coblosan bisa jelas pemilih coblos yang mana, dengan itu bisa dikumpulkan dan ditukar dengan uang. Nah, kalo teman-teman ada liat sendiri ada modus-modus seperti ini, seorang pemilih keluar dari TPS dan tangannya terlihat menggenggam / memegang sebuah kertas kecil, harap dilaporkan ke petugas setempat segera!
2. Merekayasa DPT (Daftar Pemilih Tetap)
Soal rekayasa ini ada sejumlah cara:

* Pertama adalah mengacak dan memecah pemilih sehingga orang bisa terdaftar di TPS yang jauh dari lokasi tempat tinggalnya. Tujuannya adalah agar banyak orang yang malas mencoblos. Malas mencoblos berarti banyak sisa surat suara yang tak terpakai di TPS dan bisa dicoblos sendiri oleh panitia sesuai dengan keinginan sang ‘penitip’ atau ‘pemesan.’

* Modus pemilih siluman. Caranya adalah membiarkan orang yang sudah meninggal, pindah rumah tetap ada di dalam daftar pemilih. Selain itu bisa juga dengan penambahan nama-nama fiktif.

* Menghapus nama dari DPT dengan memanfaatkan 'lubang' pada sistem administrasi kependudukan. Penghapusan nama ini bertujuan menggembosi basis suara lawan.
3. Permainan Oknum di TPS
Oknum tertentu pun bisa saja terlibat sebagai makelar”. Umumnya pada modus ini, oknum atau makelar tersebut: (a) membeli surat undangan pemilih yang datang ke TPS; (b) menggiring pemilih ke TPS tertentu yang telah dikondisikan untuk memenangkan caleg atau partai tertentu; (c) kerjasama antara makelar atau caleg dengan petugas PPS, KPPS, atau PPK.

Selain hal-hal diatas, masih banyak ragam cara kecurangan yang dapat dilakukan oleh-oleh pihak-pihak ‘pemesan’ dengan memanfaatkan celah dalam pengawasan KPU, penjagaan kotak suara sampai perihal logistik. Kemungkinan kecurangan rentan terjadi di daerah pelosok yang jauh dari pantauan. Jadi peran kita semua amatlah penting untuk menjaga suksesnya Pemilu.

Memang kita punya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun tetap diperlukan peran masyarakat dan warga di sekitar TPS. Perlu kesiagaan kecermatan, dan kewaspadaan sehingga kecurangan Pemilu bisa kita tanggapi dan laporkan segera ke Bawaslu. Bila menemukan kecurangan di tempat kamu, inilah cara-cara melaporkannya ke Bawaslu:

Informasi Pusat Pengaduan Bawaslu.
Email : pengaduan@bawaslu.go.id
Fax : (021) 390 5889