Rabu, 25 Juni 2014

Cyber Crime dan Etika Profesi

Cyber Crime dan Etika Profesi

Cyber Crime
Cyber crime adalah istilah yang mengacu pada kejahatan yang terjadi menggunakan fasilitas teknologi untuk melakukan aksinya. Baik itu secara aktif ataupun secara pasif. Seperti melalui komputer, jaringan, dll. Pelaku cyber crime umumnya adalah orang yang memiliki pengetahuan luas tentang teknologi dan informasi. Dimana biasanya para pelaku cyber crime ini memanfaatkan jaringan (internet) sebagai tempat utama melakukan aksinya.

Jenis – jenis cyber crime seperti : penipuan online, pemalsuan check, penipuan credit card / smart card, penipuan identitas (ID), pornografi, dll.


Undang – undang yang terkait cyber crime :
1.       Pasal 362 KUHP (Pencurian)
2.       Pasal 378 KUHP (Penipuan)
3.       Pasal 311 KUHP (Pencemaran Nama Baik)
4.       Pasal 303 KUHP (Perjudian)
5.       Pasal 282,381 KUHP (Video Porno)
6.       UU No. 19, Th. 2002 (Hak Cipta)
7.       UU No. 36, Th. 1999 (Telekomunikasi)
8.       UU ITE 2008 (Informasi dan Transaksi Elektronik)



Etika Profesi


Etika Profesi terdiri dari 2 kata inti yaitu Etika (Ethic) yang berarti filsafat / filsafat moral yang berbicara tentang tindakan manusia. Mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak yang ditentukan oleh bermacam - macam norma. Sedangkan Profesi adalah Kelompok lapangan kerja yang melaksanakan kegiatan guna memenuhi kebutuhan manusia yang rumit. Yang didalamnya dikembangkan disiplin etika oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut. Maka secara umum, Etika Profesi dapat diartikan sebagai istilah yang mengacu pada aturan / norma yang berlaku di dalam dunia kerja. Bagaimana seseorang harus perprilaku didalam dunia kerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara umum merupakan inti dari "Etika Profesi". 

2 Pelanggaran kode etik profesi :
·                     1.       Pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai – nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi tersebut. Memperdagangkan jasa, membeda – bedakan jasa merupakan contoh pelanggaran tersebut.
·                     2.       Pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi, yang kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung jawabkan.
Fungsi kode etik profesi :

1. Pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
2. Sarana kontrol bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak luar organisasi profesi

Sumber : http://etikaprofesinarotama.blogspot.com  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar