RUU dan KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Untuk mengawasi akuntan public,
khususnya kode etik, Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan sendiri
yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan
dalam melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP (Standar Profesi
Akuntan Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik diterapkan oleh asosiasi
profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP
berstandar kepada International Auditing Standart. Laporan keuangan mempunyai
fungsi yang sangat vital, sehingga harus disajikan dengan penuh tanggung jawab.
Untuk itu, Departemen Keuangan menyusun rancangan Undang-undang tentang Akuntan
Publik dan RUU Laporan Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik didasari
pertimbangan untuk profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU
Akuntan Publik terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal , dengan pokok-pokok mencakup lingkungan
jasa akuntan publik, perijinan akuntan publik, sanksi administratif, dan
ketentuan pidana. Sedangkan kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik
International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode
etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi
mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara
kode etik SAP dan IFAC.
Adopsi etika oleh Dewan SPAP
tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang.
Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi
adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan
standar harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara
konsisten untuk kepentingan publik. Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh
menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik
ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa
daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.
APLIKASI
KODE ETIK
Meski sampai saat ini belum ada
akuntan yang diberikan sangsi berupa pemberhentian praktek audit oleh dewan
kehormatan akibat melanggar kode etik dan standar profesi akuntan, tidak
berarti seorang akuntan dapat bekerja sekehendaknya. Setiap orang yang memegang
gelar akuntan, wajib menaati kode etik dan standar akuntan, utamanya para
akuntan publik yang sering bersentuhan dengan masyarakat dan kebijakan
pemerintah. Etika yang dijalankan dengan benar menjadikan sebuah profesi
menjadi terarah dan jauh dari skandal.
Menurut Kataka Puradireja (2008),
kekuatan dalam kode etik profesi itu terletak pada para pelakunya, yaitu di
dalam hati nuraninya. Jika para akuntan itu mempunyai integritas tinggi, dengan
sendirinya dia akan menjalankan prinsip kode etik dan standar akuntan. Dalam
kode etik dan standar akuntan dalam memenuhi standar profesionalnya yang
meliputi prinsip profesi akuntan, aturan profesi akuntan dan interprestasi
aturan etika akuntan. Dan kode etik dirumuskan oleh badan yang khusus dibentuk
untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN). Hal yang membedakan
suatu profesi akuntansi adalah penerimaan tanggungjawab dalam bertindak untuk
kepentingan publik. Oleh karena itu tanggungjawab akuntan profesional bukan
semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien atau pemberi kerja, tetapi bertindak
untuk kepentingan publik yang harus menaati dan menerapkan aturan etika dari
kode etik. Akuntan tidak independen apabila selama periode Audit dan periode Penugasan
Profesioanalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun orang dalam
KAP memberikan jasa-jasa non-audit kepada klien, seperti pembukaan atau jasa
lain yang berhubungan dengan jasa akuntansi klien, desain sistem informasi
keuangan, aktuaria dan audit internal. Konsultasi kepada kliennya dibidang itu
menimbulkan benturan kepentingan.
Oleh karena itu Akuntan
Profesional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip fundamental sebagai
berikut:
1. Integritas, Akuntan Profesional harus bersikap jujur dalam semua hubungan professional dan bisnis.
2. Objektivitas, Akuntan Profesional tidak boleh membiarkan hal-hal yang biasa terjadi, tidak boleh membiarkan terjadinya benturan kepentingan, atau tidak boleh mempengaruhi kepentingan pihak lain secara tidak pantas yang dapat mengesampingkan pertimbangan professional atau pertimbangan bisnis.
1. Integritas, Akuntan Profesional harus bersikap jujur dalam semua hubungan professional dan bisnis.
2. Objektivitas, Akuntan Profesional tidak boleh membiarkan hal-hal yang biasa terjadi, tidak boleh membiarkan terjadinya benturan kepentingan, atau tidak boleh mempengaruhi kepentingan pihak lain secara tidak pantas yang dapat mengesampingkan pertimbangan professional atau pertimbangan bisnis.
3. Kompetensi dan sikap
kehati-hatian professional, Akuntan Profesional memiliki kewajiban yang
berkesinambungan untuk memelihara pengetahuan dan keahlian pada suatu tingkat
dimana klien atau pemberi kerja menerima jasa profesional yang kompeten yang
didasarkan pada pelatihan, perundang-undangan, dan teknik terkini.
4. Kerahasiaan, Akuntan
Profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai
hasil hubungan profesional dan hubungan bisnis dan tidak boleh mengungkapkan
informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa ada izin yang tepat dan spesifik
kecuali terdapat hak dan professional untuk mengungkapkan.
5. Profesional, Akuntan
Profesional harus mematuhi hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus
menghindari semua tindakan yang dapat mendeskreditkan profesi.
Laporan Keuangan yang accountable
dan auditable sangatlah penting, baik perusahaan itu sendiri maupun bagi para
pelaku bisnis lainnya. Disini peran akuntan publik sangatlah penting. Akuntan
publik sebagai suatu profesi yang mengemban kepercayaan publik harus bekerja
dalam kerangka peraturan perundang-undangan, kode etik dan standar profesi yang
jelas.
Berbagai pelanggaran etika telah
banyak terjadi saat ini dan dilakukan oleh akuntan, misalnya berupa
perekayasaan akuntansi untuk menunjukkan kinerja perusahaan agar terlihat lebih
baik, ini merupakan pelanggaran akuntan terhadap kode etik profesinya yang
telah melanggar kode etik akuntan karena akuntan telah memiliki seperangkat
kode etik tersendiri yang disebut sebagai aturan tingkah laku moral bagi para
akuntan dalam masyarakat.
Ancaman terhadap kepatuhan
praktisi pada prinsip dasar etika profesi dapat terjadi dalam situasi tertentu
ketika Praktisi pelaksanaan pekerjaannya. Karena beragam situasi, maka
pencegahan yang tepat dalam kode etik ini adalah mengharuskan praktisi untuk mengidentifikasi,
mengevaluasi, dan menangani setiap ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip
dasar etika profesi dengan tujuan untuk melindungi kepentingan publik, serta
tidak hanya mematuhi seperangkat peraturan khusus yang dapat bersifat
subjektif.
Demikianlah bahwa salah satu hal
yang membedakan profesi akuntan publik dengan profesi lainnya adalah tanggung
jawab profesi akuntan publik untuk melindungi kepentingan publik. Oleh karena
itu, tanggung jawab profesi akuntan publik tidak hanya terbatas pada kepentingan
klien atau pemberi kerja. Ketika berperan untuk kepentingan publik, setiap
Praktisi harus mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika
profesi yang diatur dalam kode etik. Kode etik yang dijalankan dengan benar
menjadi sebuah profesi menjadi terarah dan jauh dari skandal.
Kode
etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi,
2001: 53)
1.
Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan
adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan
dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang
diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat
dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan
publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi
mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3.
Integritas
Integritas adalah suatu elemen
karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan
kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark)
bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.
Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai
atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau
bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai
kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai
situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan,
serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan
sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam
kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah.
Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi.
Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya
dan memelihara obyektivitas.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling
mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya,
demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi
kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui
pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya
memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi
menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan
pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan
kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi
anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan
klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab
untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan,
pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang
harus dipenuhinya.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi
yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan
mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai
keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional
dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk
menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh
melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut
bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Dikutip
dari : http://rezamanhattan.wordpress.com/2012/11/13/pentingnya-etika-dalam-profesi-bidang-akuntansi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar